SALATIGA|JejakKASUS-Polres Salatiga Polda Jateng- Polisi Resor (Polres) Salatiga menggelar kegiatan konferensi pers perkara pencurian peralatan BTS (Base Transcifer Station), pencurian ini terjadi di wilayah Blotongan Sidorejo Salatiga Kota Salatiga dan di JLS Salatiga. Kegiatan konferensi pers digelar di halaman pendopo Polres Salatiga, Rabu (16/08/2023).
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M.Arifin Suryani,S.Sos, M.H berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai pelaku sekaligus penjual hasil curian.
Pelaku berinisial "SF" berusia 36 tahun menjadi tersangka utama dalam pencurian ini, Tersangka merupakan mantan karyawan dari Tower BTS yang berhasil ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah penyelidikan cukup panjang.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial "SM" sebagai tersangka lainya yang merupakan warga dusun Popongan Kecamatan Bringin Kab. Semarang yang ikut beraksi bersama tersangka SF.
Sejumlah Barang bukti berupa motor Suzuki smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut, 1 unit mobil bak terbuka, serta Peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS berhasil diamankan. "Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktek recrtifer hilang" jelas AKBP Aryuni Novitasari.
Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut, " Sudah sebanyak 4 kali dilakukan di kota Salatiga dan 2 kali di kabupaten Semarang" ungkap pelaku berinisial "SF" saat ditanya awak media.
AKBP Aryuni Novitasari, berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, "Bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga". Ungkapnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Tutup Aryuni.(Yanto)