Terbongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalteng, 6 Orang Ditangkap Polisi

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Terbongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalteng, 6 Orang Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Agustus 2023, 12:59:00 PM


Buntok|JejakKASUS- Polisi membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Buntok, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini polisi menangkap 6 orang pelaku.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Setyo Koes Heriyatno, mengatakan kasus ini terbongkar setelah Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait masih adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah Buntok, Kalimantan Tengah.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan 4 mobil pikap di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Buntok, Kalimantan Tengah.


"Dari pengungkapan itu diamankan 4 unit mobil jenis pikap dan BBM jenis Pertalite dengan jumlah ribuan liter," ujar Setyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).


Di lokasi polisi juga turut menangkap 6 pelaku. Kelima pelaku yakni berinisial V, H, I, S, YT, dan FH.


Saat ini, para pelaku tersebut telah diamankan dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk diperiksa secara intensif. Polisi saat ini masih mendalami ke mana BBM jenis Pertalite itu akan didistribusikan.


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah Jo Pasal 55 ayat ke 1-e KUHPidana.


"Bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen untuk memberantas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kalimantan Tengah," lanjutnya.(Redaksi)



TerPopuler