BLORA|JejakKASUS- Kasus dugaan ilegal drilling (pengeboran ilegal) di sumur tua LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora terus bergulir.
Hingga kini Ditreskrimsus Polda Jateng telah memanggil berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), masyarakat di lokasi setempat, hingga dari Pertamina sudah dimintai keterangan.
"Prosesnya masih Sidik. Sudah ada 24 orang saksi. Dari semua pihak yang terkait. Seperti pertamina, BPE, masyarakat di lokasi dan Pemda," katanya.
Dalam konteks kasus LDK 27 para investor yang sesuai kontrak kerja dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), serta pihak kelompok penambang (PPMSTL/Penambang Minyak Sumur Timba Ledok) sebenarnya hanya diperbolehkan melakukan well service (pembersihan terhadap sumur tua). Tidak lebih.
Beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Jateng menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
Hasil selama 1 bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton.
Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp 5 miliar per bulan.
Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora.
Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.
Pada Maret lalu diketahui ada 3 truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Truk tersebut berkapasitas 4.000 liter-5.000 liter per tangki.
Atas persolan pengelolaan sumur tua itu, Pemda Blora, Polres, Kejaksaan, Dandim, Para Pejabat terkait dan BPE sudah dua kali melakukan pertemuan.
Pertama di Semarang pada (19/9). Kemudian berlanjut di Cepu pada (24/10).
Pihak-pihak yang diundang itu antara lain kepala Kejaksaaan Negeri Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721 Blora, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Blora, Kepala Bagian Hukum Sekda Blora, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekda Blora.
Kemudian Manager Cepu Field PT Pertamina EP Field Cepu Regional 4 Zona 11, Komisaris Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda) dan Direktur Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda). Serta Polda Jateng.
Tetapi hingga kini belum diketahui apa hasil dari pertemuan-pertemuan itu. (REINA)