Fitnah Keji yang Dituduhkan Rosy, Jurnalis Guntur Tempuh Jalur Hukum

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Fitnah Keji yang Dituduhkan Rosy, Jurnalis Guntur Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 November 2023, 10:27:00 PM


SALATIGA|JejakKASUS - Pemimpin Redaksi media online, Guntur Sri Hartono, bersiap mengambil langkah hukum terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh wartawati R. 


Muhtar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Barometer selaku Kuasa hukum Guntur menyatakan bahwa kliennya menjadi korban fitnah, dan mereka akan menyusun langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak R yang mencetuskan tuduhan tersebut. 


"Klien kami, Guntur Sri Hartono dituding suka main slot dan menggunakan sabu (narkoba- redaa) dalam unggahan video beberapa media online dan kanal youtube," ungkapnya, Minggu (12/11/2023) malam.


Muhtar menegaskan bahwa video tersebut patut diduga melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berdasarkan informasi akurat, tidak profesional, dan berisi informasi bohong atau fitnah. 


Muhtar  juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melaporkan R dan media online yang menyebarkan video tersebut ke aparat penegak hukum. 


Sementara sampai berita ini diturunkan, R, ketika dikonfirmasi melalui whatsApp , belum memberikan tanggapan terkait dugaan perkataan fitnah dalam unggahan videonya dan centang satu terlihat diaplikasi whatsappnya.


Dikonfirmasi Warsito, istananegara.co.id, R tidak memberikan penjelasan terkait tuduhan itu dan ia mengatakan tidak pernah melihat Guntur memegang, memakai dan menyimpan sabu.”Jadi jelas, R mengada-ada dan ini fitnah terhadap Guntur yang ia katakan di Kantor Kodim,” tegas Warsito   


Dijelaskan Muhtar, unggahan video tersebut merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya tentang dugaan peredaran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kota Salatiga.  Klien kami penganiayaan oleh oknum aparat setelah menulis berita tersebut dan sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Salatiga.


"Seperti disampaikan klien kami, peristiwa dugaan kekerasan itu karena korban diminta untuk takedown (hapus berita- red)  yang ia tulis,"terangnya.


Muhtar mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyebut itu sebagai tindakan kriminal. "Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,"pungkasnya.(Reina)

TerPopuler