Jakarta|JejakKASUS-Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan dalam mekanisme penggajian kepala desa. Sebagai gantinya, gaji kepala desa tidak akan lagi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan langsung dari Dana Desa, Rabu (29/11/22).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kemandirian lebih kepada desa dalam mengelola keuangan mereka sendiri.
Rencana perubahan mekanisme penggajian ini akan diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Saat ini, sistem penggajian kepala desa bersumber dari APBN dan ditransfer ke APBD sebelum akhirnya sampai ke Dana Desa, yang dinilai menghambat kemandirian desa dalam pengelolaan keuangannya.
Pada rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang rumit tersebut mendapat sorotan.
Anggota Komisi V, Hamka B. Kady, menyatakan bahwa sistem ini membuat kepala desa menjadi tergantung pada kepala daerah, mengurangi kemandirian mereka dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan.
Menanggapi hal ini, Abdul Halim mengungkapkan kesepakatannya untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa dengan disertai perbaikan sistem pengawasan. Rencananya, dalam RUU Desa, pemerintah akan memperkenalkan musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Meski tidak semua warga desa memiliki suara, keberadaan forum ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.(Reina)