JATAENG|JejakKASUS-PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi untuk 160 SPBU yang berada di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menemukan beragam pelanggaran, salah satunya penyalahgunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi.
Pejabat sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Marthia Mulia Asri mengatakan pihaknya bersama BPH Migas melakukan pemantauan secara berkala ke SPBU yang ada di wilayahnya.
"Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken," kata Thia sapaannya, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).
Secara rinci, sejak bulan Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di area wilayah JBT. Lebih rinci lagi, 160 SPBU itu terdiri dari 40 SPBU di Semarang, 35 SPBU di area Tegal dan 85 SPBU di area DIY dan Solo Raya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh 160 SPBU itu cukup beragam, di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.
Bahkan, ada salah satu SPBU yang ditemukan menduplikat QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi yang membuat pemilik kendaraan yang asli justru tak bisa memperoleh BBM bersubsidi.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar subsidi," katanya.
Saat ini pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap SPBU yang melanggar. Sebab, pelanggaran itu bisa berpengaruh pada kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sanksi itu berupa surat peringatan.
"Untuk sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk SPBU," katanya.
Dengan pemberlakuan sanksi untuk SPBU wilayah Jateng-DIY yang melakukan penyalahgunaan, Thia berharap dapat memberikan efek jera bagi SPBU. Selain itu, tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk oleh pihak SPBU.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak, tapi secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," ucapnya.
Thia menambahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Thia juga meminta kepada masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada kecurangan dalam penyaluran SPBU.(Petak/Gondrong)