Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso |
Bogor|JejakKASUS-PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas terhadap dua orang pegawainya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bogor, Jawa Barat. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina memecat dua oknum operator SPBU tersebut.
"Pertamina tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apapun. Terkait kejadian ini diberikan sanksi tegas yaitu pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan karena telah berstatus sebagai tersangka," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Eko menambahkan, Pertamina juga akan memastikan apakah ada indikasi keterlibatan pengelola SPBU di Kota Bogor dalam kasus penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar itu.
Eko menyebut, tidak menutup kemungkinan pihak Pertamina juga akan memberikan sanksi terhadap pengelola SPBU tersebut. "Untuk SPBU yang terindikasi terlibat juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat kesalahannya," ucap dia.
Kepolisian Resor Bogor Kota sebelumnya membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni LL (50) dan dua orang operator SPBU berinisial NA (27) dan FA (26).
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada empat SPBU di Kota Bogor yang disasar pelaku untuk mengisi biosolar bersubsidi tersebut. Dari setiap pengisian biosolar, pelaku berkerja sama dengan oknum SPBU. Oknum tersebut diberi uang tip antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per sekali isi.
"Pelaku ini menghubungi operator SPBU terlebih dulu, kemudian menunjukan barcode MyPertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan," ungkap Bismo dalam keterangan persnya di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/1/2024).