Palembang |JejakKASUS-- Teguh (24), sopir truk Fuso ditangkap polisi saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kertapati Palembang. Pelaku diketahui sudah mengisi BBM bersubsidi berulang kali dan dari tangannya didapati 20 akun MyPertamina.
Peristiwa penangkapan itu terjadi saat pelaku mengisi BBM di SPBU di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo mengatakan, modus pelaku yakni menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda secara berulang-kali untuk mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Palembang.
"Pelaku menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi," kata Bagus, Rabu (7/2/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial R yang saat ini masih DPO. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu bulan.
Bagus menyebutkan, dalam sekali antrian di SPBU, Teguh mengisi 200 liter BBM bersubsidi.
"Tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Palembang dari DPO berinisial R," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan 10 unit babytank berukuran 1.000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C.
Selain itu juga ada mesin pompa yang terhubung ke babytank, dan 20 akun MyPertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun MyPertamina tersebut.
Kepada polisi, Teguh mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari rekannya. Dia juga mengatakan bahwa dirinya memang berprofesi sebagai supir truk lokal di Bengkulu.
"Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya, untuk upah tersangka mendapat Rp 3,5 juta," katanya.
Teguh menjelaskan bahwa 20 akun MyPertamina tersebut didapat dari teman-temannya sesama supir truk dengan cara dibeli.
"Saya beli satu akun Rp 20 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Teguh dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Sumsel yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Nikho.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan penuh kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.
"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya," lanjut Nikho.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(Reina)