Asik Main Dam Batu Domino, 4 Orang Bakal Berlebaran Di Tahanan

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Asik Main Dam Batu Domino, 4 Orang Bakal Berlebaran Di Tahanan

Kamis, 28 Maret 2024, 4:45:00 AM


Salatiga |JejakKASUS.Biz.id - 4 (Empat) orang warga berinisial, OS, 53 Tahun, Warga Jl. Siti Projo Tingkir Kota Salatiga, HS, 30 Tahun, Warga Kp. Singosari Sidorejo Kidul Tingkir ES, 47 tahun warga Kupang Kidul Ambarawa Kab. Semarang dan SS,  55 Tahun, Warga Legok Sidorejo Kota Salatiga, bakal berlebaran di dalam sel tahanan, pasalnya keempatnya yang sedang asik bermain Dam Batu Domino di Warung Makan Lapo Persauran di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates,  Kumpulrejo, Argomulyo Kota Salatiga saat diamankan oleh Satreskrim  Polres Salatiga, Rabu 06/03/2024.


“Keempat pelaku secara bersama-sama dengan menggunakan alat Dam Batu Domino, berjudi tanpa ada izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara.” jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.


Untuk kronologisnya, pada hari Rabu  06/03/2024 mendapat informasi bahwa di  Warung makan “ Lapo Parsauran “ yang terletak di Jalan Lingkar Salatiga, sering digunakan  bermain judi jenis “Dam Batu Domino”, setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan  ternyata benar dan ada beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis Dam Batu Domino dengan taruhan uang, kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Salatiga segera mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP M Arifin Suryani S.Sos, M.H.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M Psi, M. Si, Psi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sedang berjudi, dengan uang tunai sebesar Rp. 345.000,- ( Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dan  1 (satu) set Dam Batu Domino 28 (dua puluh delapan) buah, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(Fujiyanto)

TerPopuler