KENDAL|JejakKASUS.Biz.id - Satgas Operasi Pekat Candi 2024 Polsek Limbangan telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan miras, pelaku berinisial CE (25) warga Ds Serang rt 03/03 Desa Tambaksari Kecamatan Limbangan Kendal, Minggu (24/3/2024).
Penangkapan ini memang dalam rangka menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan. Selain itu juga Polsek Limbangan sedang menjalankan agenda Kabupaten Kendal Bersih dari penyakit masarakat. Salah satunya adalah minuman keras.
Hasil dari kegiatan operasi Pekat Candi 2024, Kapolsek Limbangan AKP Rasban dalam releasenya (Minggu 24/3/2024) menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial CE yang diduga memperjual belikan minuman keras (miras).
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita dan Personil Polsek Limbangan mendatangi rumah pelaku dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras untuk sementara barang yang kita sita sudah kita amankan di Polsek," ucap AKP Rasban
Dari tempat pelaku petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepuluh botol minuman keras cap tiga orang dan tiga botol merk Kawa Kawa anggur hijau serta pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya Kapolsek Limbangan menambahkan bahwa tujuan digelarnya operasi Pekat Candi 2024 untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadhan baik itu miras, petasan maupun prostitusi.
"Tujuan operasi pekat candi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, Selain itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan," pungkasnya.(Fuji)