Kab.Semarang|JejakKASUS.Biz.id - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di SPBU 44.507.01 Jl. Raya Salatiga-Solo,Sruwen, Tengaran, Semarang, Jawa Tengah. Praktik ini diduga melibatkan mafia solar bersubsidi yang berkolaborasi dengan oknum pegawai SPBU setempat.
Berdasarkan pemantauan pada Sabtu (23/03/2024), kegiatan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 16.30 WIB. Jenis kendaraan yang terlibat dalam pengisian solar bersubsidi adalah truk box golongan 2 berwarna merah yang telah dimodifikasi dengan tangki dalam box berkapasitas 5000 liter/5 ton.
Dalam pengamatan, kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Jetak sebanyak 1juta dalam sekali pengisian, yang dilakukan secara berulang di SPBU tersebut.
Sopir yang diwawancarai media menyatakan bahwa solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut akan dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri setelah ditampung di penampungan dan disetor ke distributor Solar Industri.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya dapat mengisi di SPBU Tengaran sebanyak 3000 liter/3 ton dengan menggunakan barcode yang berbeda agar tidak terdeteksi.
Operator SPBU mengakui bahwa mereka hanya mengisi truk tersebut atas perintah atasan. Mereka mengakui telah saling mengenal dengan bos pengangsu solar.
Operator juga mengungkapkan bahwa mereka mendapat upah sebesar 50 ribu rupiah setiap kali mengisi dengan total pengisian mencapai 1 juta rupiah. Diduga praktik ini berjalan lancar berkat kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut.
Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pihak SPBU yang memungkinkan pembeli melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum setempat, termasuk Polres Semarang, Polda Jateng, dan Pertamina, untuk bertindak tegas terhadap oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Semarang.(Reina)