Salatiga|JejakKASUS.Boz.id - Kejaksaan Negeri Salatiga telah menetapkan BH, mantan Lurah Ledok, dan NH, ketua RT dan ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan negara sebesar Rp 256 juta.
Kedua tersangka ditahan setelah penetapan pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB dan akan dititipkan di Rutan Salatiga selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda, menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka dilakukan pada tahun 2023 dengan modus kongkalikong terkait pendaftaran PTSL.
Mereka memanipulasi aset negara dengan mengeluarkan surat jual beli tanah, yang kemudian digunakan sebagai syarat pendaftaran.
Mirzantio menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak berhenti di dua tersangka yang telah ditahan, dan kejaksaan akan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan serta bukti untuk mengungkap jaringan mafia tanah secara transparan.(Yanto)