Menteri Pertanian Menerbitkan Aturan Baru untuk Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Menteri Pertanian Menerbitkan Aturan Baru untuk Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Jumat, 03 Mei 2024, 10:37:00 PM


JAKARTA|JejakKASUS.Biz.id-Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022. 


Aturan baru ini, Permentan No 1/2024, bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 April 2024. 


Mentan Amran menegaskan pentingnya pupuk dalam mencapai ketahanan pangan nasional, meskipun terbatasnya ketersediaan anggaran dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) telah mengurangi volume pupuk bersubsidi, Jumat (3/5/24).


Aturan baru ini menambah jenis pupuk bersubsidi dengan memasukkan pupuk organik, selain tiga jenis pupuk sebelumnya yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.


Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani akan didasarkan pada data e-RDKK, dengan alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota.


Mentan Amran mengusulkan peningkatan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton, yang telah disetujui oleh DPR. Alokasi pupuk bersubsidi akan dipertimbangkan berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah, dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).


Penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Pupuk subsidi disalurkan bagi petani di sektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), tanaman hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan tanaman perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).


Mentan Amran menekankan bahwa petani tidak perlu khawatir tentang ketersediaan pupuk bersubsidi, karena alokasinya masih melimpah. 


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan bahwa petani yang mengalami kendala dapat diakomodir dengan syarat dan ketentuan tertentu. 


Mentan Amran berharap bahwa Permentan baru ini dapat mengatasi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi.(Yanto)

TerPopuler