Polda Banten Gerebek Dua Tempat Produksi Oli Palsu di Serang, Ribuan Botol Disita

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Polda Banten Gerebek Dua Tempat Produksi Oli Palsu di Serang, Ribuan Botol Disita

Senin, 03 Juni 2024, 5:10:00 PM

 


Serang,JejakKASUS.biz.id- Polda Banten menggerebek dua tempat produksi oli sepeda motor palsu di Serang, Banten. Dalam penggerebekan ini, ribuan botol oli palsu yang sudah dikemas disita oleh pihak berwajib. Barang bukti tersebut menyerupai merk Yamalube, Federal Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2, dan AHM SPX2.


"Mereka sudah memproduksi sejak 2023," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (3/6).


Menurut Kombes Pol Didik Heriyanto, oli palsu yang diproduksi di dua lokasi tersebut telah beredar luas ke berbagai daerah, termasuk Banten, Jakarta, dan Kalimantan.


Penggerebekan pertama dilakukan di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 480 botol oli MPX dan 1.440 botol Federal Ultratec.


Lokasi kedua adalah di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Di sini, polisi menemukan 8.500 botol kosong berbagai merk yang siap diisi dengan oli palsu.


Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, sementara 10 pekerja lainnya masih berstatus saksi. Tersangka utama adalah HB alias Ayung selaku pemilik atau pemodal, dan HW yang bertindak sebagai penanggung jawab di lapangan.


"Mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini," jelas Didik.


Setiap hari, dua ruko yang dijadikan home industry ini mampu memproduksi sekitar 2.400 botol oli palsu yang dijual dengan harga Rp24 ribu per botol. Dengan kapasitas produksi tersebut, penghasilan kotor mereka diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 miliar.


Para pelaku dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, yang mengatur perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.


"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan seperti ini demi melindungi konsumen dan menjaga kualitas barang yang beredar di pasaran," tegas Didik.(Red/Liza)

TerPopuler