Laporan : Yanto
Korban, yang berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha jual beli mobil, awalnya mengenal pelaku DW melalui grup Facebook jual beli kendaraan bernama Changkang Group. DW, yang bekerja sebagai marketing di Changkang dan memiliki akun di website grosirmobil.id, menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dari BFI Finance.
Transaksi awal korban dengan DW berjalan lancar, dengan lima kali pembelian kendaraan yang diterima dengan baik. Namun, pada transaksi keenam, yaitu pembelian satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 seharga Rp. 55.077.500, korban mengalami masalah. Setelah mentransfer pembayaran melalui BCA Virtual Account pada 2 Januari 2024, DW menginformasikan bahwa mobil Xenia gagal dibeli dan uang akan dikembalikan.
DW kemudian menawarkan satu unit mobil merk Triton tahun 2016 seharga Rp. 127.377.500, dengan janji bahwa pembayaran mobil Xenia yang gagal akan dikembalikan dan korban hanya perlu menambahkan Rp. 72.300.000. Korban mentransfer uang tersebut bersama dengan uang tambahan sebesar Rp. 4.800.000 untuk DP pengiriman dan komisi. Namun, hingga korban melapor pada 26 Juni 2024, kendaraan yang dijanjikan belum diterima.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Hotel D 80’s, Jakarta Pusat. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang pembelian kendaraan digunakan untuk judi online.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si Psi, melalui Plh. Kasi Humas IPDA Sutopo, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa pelaku kini ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total kerugian korban mencapai Rp. 132.177.500.(**)