UNGARAN|JejakKASUS.iz.id--Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Semarang semakin marak. Para penambang mengklaim sudah memiliki izin, namun hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa 99% tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Salah satu contoh adalah tambang ilegal galian C di Desa Tlogao Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Tambang yang diduga ilegal ini belum mengantongi izin resmi dan terkesan mengabaikan dampak lingkungan. Tambang tersebut milik Sp, yang diduga dilindungi oleh oknum LSM, sehingga terkesan kebal hukum.
Hasil investigasi tim media dan lembaga pada Rabu (31/7/2024), menunjukkan bahwa masih ada aktivitas tambang galian C di lokasi dengan alat berat excavator PC 200 yang beroperasi.
Tim investigasi telah mengantongi nama-nama penambang di wilayah Kabupaten Ssmarang. Salah satu tambang di sana sedang dalam proses perizinan melalui konsultan pertambangan di Bogor, Jawa Barat, namun proses tersebut belum selesai hingga saat ini.
Pertanyaan yang muncul adalah, jika tidak memiliki izin, maka excavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal, yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.
Warga masyarakat (Am) menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut milik SP dan dilindungi oleh (EW) yang diketahui sebagai oknum LSM dan msering mengaku sebagai saber pungli. Hal ini ditegaskan warga setempat saat ditemui di rumahnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pengelola tambang dan pihak yang melindungi, sudah ada uang untuk rekan-rekan dan sudah kita sisihkan.
Menanggapi hal tersebut, Guntur Adi Pradana, SH., MH., Ketua LSM GIM yang dikenal gigih membela wong cilik menegaskan bahwa dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.
Hingga berita ini diterbitkan, masih ada pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.
(Tim: Red)