Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan |
JAKARTA|JejakKAAUS.biz.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut adalah yang memutus bebas Ronald Tannur (31), anak mantan Anggota DPR Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (31).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (23/10/2024). "Betul (OTT tiga hakim tersebut)," ujar Febrie saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Selain ketiga hakim, seorang hakim lain yang belum diungkap identitasnya juga turut ditangkap dalam operasi tersebut. Febrie menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur. Seorang pengacara juga ditangkap dalam operasi itu.
"Yang ditangkap empat hakim, satu lawyer. Kasusnya terkait suap mengenai Tannur. Nanti disampaikan lengkap dalam rilis," tambah Febrie.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) sudah mengetahui OTT tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk penanganan lebih lanjut. "Iya, sudah mendengar (mengenai OTT). Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan Kejaksaan," ucap Juru Bicara KY, Mukti Fajar.
Sebelumnya, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di Surabaya. "Ya, proses pemeriksaan berjalan," ujar Mukti pada Agustus lalu.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, mengapresiasi komitmen KY dalam mengusut kasus ini. Dia berharap KY memberikan rekomendasi yang jelas atas kejanggalan dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur. "Saya harap keputusan tersebut dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada majelis hakim ini karena vonis bebas itu sangat menyakiti hati keluarga korban dan masyarakat Indonesia," tegas Dimas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keputusan pengadilan yang memutus bebas Ronald Tannur dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.(Redaksi)