MAGELANG|JejalKASUA.biz.id--Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan pencuri lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM untuk mengelabuhi korban. Komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan total kerugian jutaan rupiah.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang pada Senin (7/10/2024). Didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., dan Ps. Kasihumas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka, S.Psi., Kapolresta menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi di berbagai daerah, termasuk di ATM BNI SPBU Secang dan ATM BCA Indomaret Blabak Square, dengan hasil pencurian masing-masing Rp 10 juta dan Rp 8,4 juta.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah FF (29), AS (31), keduanya warga Lampung, dan TJ (46), warga Bandung, Jawa Barat. Ketiganya merupakan residivis kasus serupa, dengan peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. RF berperan sebagai pelaku yang mengganjal ATM dan menukar kartu korban, AS mengintip PIN, dan TJ bertindak sebagai pengemudi menggunakan mobil Toyota Calya warna silver metalik.
Modus operandi mereka melibatkan penggunaan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM dan berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu. Saat korban lengah, kartu ATM korban ditukar dengan kartu serupa dan PIN korban diintip untuk selanjutnya diambil uangnya di ATM lain.
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara pada Minggu (6/10/2024). Saat penangkapan, tindakan tegas dilakukan karena para tersangka mencoba melawan petugas.
Selain di Magelang, komplotan ini diketahui telah beraksi di 8 lokasi di Jawa Barat dan 3 lokasi di Jawa Tengah. Saat ini, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM, terutama terhadap orang-orang yang bersikap mencurigakan di sekitar lokasi. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.(Fujiyanto)