Jakarta|JejakKASUS - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, pihaknya baru saja mengungkap 429,189,35 kilogram sabu dan 22.932 pil ekstasi. Dia mengklaim satu juta orang lebih telah terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," tutur Jayadi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia membeberkan, barang bukti itu hasil pengungkapan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 80 kilogram sabu dari Riau dan 348 kilogram sabu dari Aceh.
Selanjutnya pengungkapan dari Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 922,9 gram sabu dari Purwakarta, 77,7 gram sabu dari Subang, dan 25,9 gram dari Purwakarta juga, serta 22.932 butir pil ekstasi.
"Yang hari ini akan kita musnahkan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Juni kemarin. Tanggal 30 Juni kemarin, sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," ujar Komisaris Besar Polisi Jayadi.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan memasukan ke dalam insenerator. Delapan tersangka dalam keseluruhan perkara narkotika ini bergantian melempar barang bukti ke dalam alat pemusnah.
Narkotika tersebut dikemas dengan bungkus teh merek Guanyinwang warna kuning keemasan dan hijau tua. Modus penyelundupan dengan kemasan teh itu jamak ditemui dari pengungkapan aparat penegak hukum.
Saat pemusnahan berlangsung, penyidik dan tersangka memasukkan setiap bungkus ke dalam insenerator. Setiap mata orang yang hadir tampak mengawasi dan memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Pihak yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, selain dari Polri adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pejabat RSPAD Gatot Subroto. Dalam prosedur pemusnahan barang bukti ini juga akan dimasukkan ke dalam surat pemusnahan barang bukti untuk pihak kejaksaan saat pelimpahan berkas perkara tersangka.(**)