Dugaan Pernikahan Siri di Dusun Sindon, Magelang, Picu Laporan Polisi

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Dugaan Pernikahan Siri di Dusun Sindon, Magelang, Picu Laporan Polisi

Jumat, 25 Oktober 2024, 12:18:00 PM


Magelang,JejakKASUS.Biz.id- Praktik pernikahan di bawah tangan atau siri diduga semakin marak di Dusun Sindon, Desa Terasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Salah satu kasus terbaru dialami oleh Siti Chalimah, istri sah yang tercatat menikah dengan YD di KUA Kecamatan Kaliangkrik pada 23 Oktober 2018.


Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa YD melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial RH pada sekitar bulan September 2024. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh tetangga Siti Chalimah, Mur dan Kamiyah, yang mengungkapkan bahwa YD dan RH diduga telah tinggal satu rumah.


Merasa dirugikan atas perbuatan suaminya, Siti Chalimah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, telah terbit surat tanda penerimaan laporan pengaduan dengan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA. Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran Pasal 49(a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang melanggar aturan hukum.


"Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 15 juta rupiah," demikian bunyi Pasal 49(a) UU No. 23 Tahun 2004.


Selain itu, Pasal 279 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perkawinan, padahal mengetahui bahwa pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, dapat diancam pidana hingga 5 tahun. Jika pernikahan dilakukan dengan menyembunyikan fakta bahwa perkawinan sebelumnya masih sah, ancaman pidana dapat meningkat hingga 7 tahun.


Kuasa hukum Siti Chalimah, Gigih Laksono SH dari Law Firm MG & Partner, menyatakan, "Kami telah menerima kuasa dari klien kami untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini. Klien kami mengalami kerugian baik secara material maupun imateril. Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menetapkan tersangka."


Sementara itu, Asnawawi, ketua RW setempat, mengaku tidak mengetahui pasti mengenai pernikahan siri yang diduga terjadi. Ia hanya mendengar bahwa Siti Chalimah dan YD telah bercerai. Isu pernikahan siri ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Dusun Sindon.


Untuk menghindari keresahan lebih lanjut, perangkat RT dan kepala dusun telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan YD dan RH yang disebut-sebut tinggal serumah sejak 13 September 2024. Mereka berharap isu ini segera dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Siti Chalimah.(Yanto)

TerPopuler