Diduga Galian C Tak berijin di Desa Gedangan, Warga Mengeluh dan Mintak APH Cek Lokasi

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Diduga Galian C Tak berijin di Desa Gedangan, Warga Mengeluh dan Mintak APH Cek Lokasi

Sabtu, 29 Juli 2023, 3:47:00 PM

Foto : Aktifiras dugaan Galian C ilegal

Kab.Semarang|JejakKASUS-Diduga Galian C ikegal di Desa Gedangan,Kab. Semarang dinilai meresahkan warga pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Karena dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna jalan. 


Kondisi yang dikeluhkan itu bukan tidak beralasan. Soalnya, tanah merah yang berceceran di sepanjang ruas Jalan penghubung Kota Salatiaga ke Muncul, yang diduga dari galian C yang diangkut truk dari lokasi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tersebut, karena menimbulkan debu dan jalan kotor. Demikian diungkapkan oleh warga sekitar kepada awak media yang tidak bersedia disebut namanya, Sabtu (29/7/2023).


Menurut warga tersebut, pengguna jalan maupun lalulintas (kenderaan roda 2 dan roda 4) yang melintasi jalan itu, menjadi terganggu dengan kondisi jalan yang banyak ceceran tanah merah di sepanjang jalan yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Gedangan.


“Bagaimana tidak terganggu dengan pengupasan tanah merah galian C, yang konon katanya belum mengantongi izin itu, kala siang hari panas akan menimbulkan debu, kemudian saat hujan turun, jalannya kotor dan licin. Sehingga kami warga jelas terganggu dengan kondisi seperti itu, belum lagi truk keluar masuk lokasi galian,” keluh warga itu.


Ditambahkannya, bahwa galian C tersebut diduga kuat belum memiliki izin alias ilegal. “Oleh karena itu sudah banyak pengaduan dari masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya lokasi galian C beroperasi secara illegal,” katanya.


Di tempat terpisah, Hartono aktivis peduli lingkungan kepada media menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan kegiatan galian C tanah merah itu beroperasi tanpa izin.


“Ini termasuk unsur pembangkangan dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda), karena jelas-jelas untuk perizinan galian C dan galian tambang lainnya yang sejenis untuk Kabupaten Semarang, tidak pernah mengeluarkan izinnya, karena yang mengeluarkan izin itu, adalah kewenangan Dinas terkait  Provinsi,” tegasnya.


Vidio Aktifitas Dugaan galin C ilegal




Hartono meminta instansi terkait agar segera respek secepatnya, dan tanggap terhadap keluhan masyarakat, karena hal itu menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai setelah ada korban barulah  pihak terkait eksen ke lapangan dan menindak.


“Oleh karena itu, kami minta Muspika Kecamatan Tuntang dan Muspida Kabupaten Semarang, khususnya aparat Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) segera melakukan kroscek ke lokasi, mengevaluasi serta menindaklanjuti, agar jangan sampai ada korban di tengah masyarakat maupun para pengguna jalan,” tandas Hartono. (Tim)

TerPopuler