Waduh, Diwilayah Boyolali Masih Ada di Temukan Jual Beli Sapi Mati

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Waduh, Diwilayah Boyolali Masih Ada di Temukan Jual Beli Sapi Mati

Selasa, 18 Juli 2023, 8:03:00 PM


Boyolali|JejakKASUS-Tiga ekor sapi mati dan satu ekor sakit parah dijual ke pasaran.Warga pun diimbau berhati-hati karena bangkai sapi yang mati itu disebut dijual ke pasar, Selasa (18/7/23).


Peristiwa itu bermula saat awak media dan Lembaga pemerhati konsunen mendapati pemilik sapi bernama Kosim hendak menjual bangkai sapi di Pasar sapi baru Boyolali FHG7+9C7,Dusun III Jetak  Kec.Cepogo Kabupaten Boyolali pada hari Kamis Malam tanggal (15/6/23) Pukul 23,04 Wib.


Saat itu ditemukan transaksi jual beli Hewan Sapi Tiga meninggal dan satu sekarat (kondisi sakit) dengan jumlah 4 ekor dibantu 5 orang  membantu menggunakan 2 Unit L 300 dengan Nopol AA 8515 PG dan  AB 8556 DU.


Dari pengakuan sopir L 300, pemilik sapi yang meninggal bernama Kasim (Blantik) warga Karangkendal, Gondang, Rt 01 Rw 08 Umbulharjo, Kec. Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan pembelinya berinisial J warga Seboto, Boyolali.


Guntur SH selaku Koordinator Lapangan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK "SIDAK")  akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) setempat yang menjadi leading sector dalam kasus ini.


“Kami bersama-sama memantau dan mengawasi informasi perdagangan sapi dalam kondisi mati,” tuturnya.



Guntur SH mengungkapkan dalam kasus merebaknya antraks dan dugaan perdagangan ternak yang sakit dan mati akan koordinasi bersama lintas sektor untuk bergerak dalam mengungkap dugaan kasus ini.


“Sebab alat bukti dalam menentukan apakah daging berasal dari sapi yang mati karena penyakit sakit atau sapi sehat yang bisa menentukan saksi ahli dari dinas terkait, jadi kami harus berkoordinasi dalam pengawasan,” ujarnya.


Untuk sanksi, Guntur SH memastikan perdagangan ternak mati ada sanksi pidana. Sanksi ini akan menyasar pemilik ternak yang mati sebagai penjual maupun pengepul daging ternak mati tersebut. Ia memastikan keduanya bisa dikenai sanksi pidana.(Yanto)


 


TerPopuler