Salatiga|JejakKASUS.Biz.id- Kasus penggelapan puluhan mobil yang sempat menghebohkan masyarakat di wilayah Salatiga dan sekitarnya akhirnya terungkap. Polres Salatiga berhasil menangkap sepasang suami istri sebagai pelaku, Nurul Fadilah (25) dan Reni Havidiyanti, yang merupakan warga Dusun Bawang, Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Rabu (1-/5/24).
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arifin dan Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, dalam konferensi pers di pendopo Mapolres setempat pada Rabu (15/5/2024), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menyewa kendaraan bermotor (KBM) dan kemudian menggadaikannya tanpa niat mengembalikan.
Kasus ini bermula pada tanggal 1 Desember 2023, ketika tersangka mendatangi Karisma Rental bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya. Tersangka mengklaim sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans yang beralamat di Jalan Juanda KM 5 Truko Krajan, Truko Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
“Saat itu tersangka mengaku memiliki delapan unit mobil yang dikontrakkan ke PT Djarum Kudus dan masih membutuhkan tambahan tiga unit mobil baru jenis Toyota Calya berwarna putih untuk operasional di PT tersebut,” ungkap Kapolres.
Tergiur oleh tawaran kontrak sebesar Rp 5 juta per bulan per unit mobil selama dua tahun, pada tanggal 3 Desember 2023, korban mengajukan kredit untuk tiga unit mobil baru jenis Toyota Calya warna putih di Dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cabang Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.
Mobil-mobil tersebut tiba dari dealer pada tanggal 15 Desember 2023, dan pada tanggal 25 Desember 2023, pelaku mengambil tiga unit mobil tersebut dari tempat korban. “Pelaku datang bersama lima orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban, termasuk istrinya. Saat mengambil mobil, pelaku menyerahkan KTP serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan atas nama CV Permata Indah Trans," jelas Kapolres.
Pada tanggal 27 Desember 2023, tersangka mengirim uang sebesar Rp 10 juta sebagai biaya sewa dari tanggal 15 Desember sampai 25 Desember. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2024, tersangka mengirim uang sewa sebesar Rp 15 juta untuk tiga unit mobil. Namun, pada tanggal 2 Maret 2024, korban menyadari bahwa GPS di ketiga unit mobil tersebut mati di daerah Gubug dan Kedung Jati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Pelapor sadar telah menjadi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga,” lanjut Kapolres.
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, unit Resmob melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 29 Maret 2024, polisi berhasil menangkap tersangka di Kos Giham Sekincau, Lampung Barat. Selain pelaku, tiga unit mobil hasil kejahatan juga telah diamankan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Kapolres.
Nurul Fadilah mengaku sudah menggadaikan 60 unit mobil di berbagai daerah. "Uangnya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gali lubang tutup lubang bayar hutang," katanya.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan.(Yanto)