Jakarta|JejakKASUS-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menampilkan sejumlah tumpukan uang yang telah dijadikan barang bukti dalam kasus penipuan robot trading platform Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyidik telah menyita senilai Rp 1,4 triliun aset berupa uang, tanah hingga sejumlah mobil mewah.
Pantauan awak media, sebagian besar barang bukti uang yang disita ditampilkan Dittipideksus Bareskrim konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang.
“Terkait dengan barang bukti penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih 1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja,” kata Whisnu dalam paparannya.
Tampak, uang yang ditampilkan sejumlah Rp 49.757.763.270,96 atau Rp 49, 7 miliar Selain itu, polisi juga memamerkan beberapa tersangka serta foto sejumlah barang mewah lainnya yang sudah disita.
Beberapa foto barang sitaan mewah yang juga ditampilkan yakni satu unit mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL).
Sebanyak tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromton senilai Rp 50 juta. Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David.(Redaksi)