Jakarta|JejakKASUS- KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini dalam menghilangkan jejak penerima gratifikasinya pun terbongkar.
Tiga orang saksi yang diperiksa ini masing-masing bernama Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas. KPK turut memeriksa seorang cleaning service di kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat.
"Kamis (3/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/8/2023).
Ali mengatakan dalam pemeriksaan itu ketiga saksi dicecar soal perintah Andhi Pramono dalam melakukan penukaran mata uang asing. Kegiatan itu rupanya diduga sebagai cara Andhi Pramono dalam menghilangkan jejak dalam penerimaan gratifikasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," ujar Ali.
Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.
Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.(Redaksi)