Foto : Dwi Iswarto |
SALATIGA|JejakKASUS-Supplier Material melalui Kuasa Hukumnya, Gunawan Agus,SH di Kantor Hukum GAS & Rekan mengancam bakal melaporkan Dwi Iswarto, kepada pihak Kepolisian Polres Salatiga, Polda Jateng.
Menurut Gunawan, bahwa Dwi kerap sekali Ingkar janji terhadap pembayaran bahan material berupa pasir. Padahal, bahan material berupa pasir senilai 9 juta rupiah yang digunakan untuk pembangunan pabrik Sablon di Pamot kecamatan Argomulyo, sekalipun belum pernah membayar, Sabtu (26/8/23).
” Dalam nota pembayaran dan kesepahaman bahwa material yang digunakan oleh Dwi untuk pembangunan Talud di Pabrik Sablon akan dibayarkan lunas selama 7 hari kerja, tapi faktanya hingga sekarang tidak dia lunasi seluruhnya,” ungkap Guntur.
Akibat itu, kata Gunawan SH, pihak Supplier dirugikan.
Guntur selaku korban, menceritakan dirinya telah berupaya dengan cara persuasif dengan Dwi. Namun hanya janji bohong yang dia berikan.
Foto : Material pasir yang dipesen pabrik Sablon |
Oleh sebab itu, persoalan ini menurut Gunawan SH, akan dapat terselesaikan melalui jalur hukum dengan cara dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan perbuatan merugikan dan ingkar janji.
Sementara Ony selaku pemilik Pabrik sablon merasa sudah memberi uang material Kepada Dwi sebelum lebaran (Puasa).
Pihaknya meminta waktu sampai senin (28/8/23), untuk komunikasi dulu dengan Dwi,karena Hp nya dihubungi tidak pernah diangkat, tambahnya.(Yanto)