Jogjakarta| JejakKASUS- Kepolisian berhasil mengamankan komplotan penyalahgunaan gas elpiji di Kabupaten Sleman. Tiga pelaku tertangkap basah saat melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi, dengan keuntungan mencapai Rp50-60 juta per bulan, Senin (5/2/24).
Kasus ini terbongkar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggerebekan pada Jumat (2/2/2024) lalu. Saat penggerebekan, polisi menangkap pelaku sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi.
Modus operandi pelaku melibatkan pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan regulator dan selang. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam bisnis ilegal ini, mulai dari pemodal, marketing, hingga pembelian tabung-tabung gas.
Pelaku kemudian memasarkan tabung gas oplosan ke toko-toko kelontong dan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sleman. Harga jualnya mencapai Rp90 ribu untuk ukuran 5,5 kilogram dan Rp120 ribu untuk tabung gas 12 kilogram.
Praktik ilegal ini berlangsung selama satu tahun, dengan ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 Jo Pasal 8 b dan c UU No. 8 tentang perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.(Yanto)