BATANG|JejakKASUS-Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di empat kecamatan, yaitu Blado, Bawang, Reban, dan Tersono. Pelaku yang diduga bernama S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, berhasil ditangkap di rumahnya.
Menurut Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024 dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik. Kasus ini terungkap dari laporan pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024.
Kasus tersebut kemudian diungkap setelah penyelidikan dari pihak kepolisian, yang menemukan informasi bahwa pelaku merupakan resedivis. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat. Kejadian tersebut mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena terdapat data siswa yang hilang dalam tablet dan laptop yang dicuri.(Fuji)