REMBANG|JejakKASUS.Biz.id-"Dua warga Pati, DBA dan S, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Rembang karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kamis (4/4/24).
Mereka terlibat dalam skema 'menguras' solar SPBU dan menjualnya ke nelayan setempat.
Modus operandi mereka melibatkan truk modifikasi yang mengisi tangki di SPBU Jalur Pantura Kaliori dan mengalirkannya ke tandon penampungan.
Setelah mengganti plat nomor palsu, mereka kembali ke SPBU untuk mengisi solar secara berulang. BBM subsidi yang dibeli seharga Rp 6.800 per liter dijual kepada nelayan dengan harga nonsubsidi di pelabuhan Juana, Pati.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga berada di Pati dan terlibat dalam perencanaan dan penyediaan modal.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita truk beserta tiga tandon berkapasitas 1.000 liter serta sembilan plat nomor. DBA dan S saat ini ditahan dan menghadapi proses penyidikan di Mapolres Rembang.
Mereka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar atas pelanggaran tersebut. Polisi menduga ada pelaku lain yang menjadi otak kejahatan dan sedang melakukan pengembangan kasus."(Gondong)