BLORA|JejakKASUS.Biz.id-Kebakaran hebat terjadi di tempat yang diduga sebagai penimbunan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari, 7 April 2024.
Peristiwa ini menghanguskan sekitar 100 bull atau penampungan minyak, dengan setiap bull berisi 1.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal di desa tersebut.
Api dengan cepat meluas dan menyasar sebagian rumah warga sekitar sebelum petugas pemadam kebakaran dari Kabupaten Blora, dibantu warga sekitar, berhasil memadamkan api.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyatakan bahwa kebakaran diduga berasal dari rumah warga bernama Asnawi, yang berjarak hanya 3 sampai 4 meter dari tempat penimbunan minyak.
Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materi akibat kebakaran mencapai Rp7 juta untuk rumah milik Asnawi. Lokasi kebakaran terdapat penampungan minyak mentah yang dikelola oleh warga masyarakat sejak 5-10 tahun lalu. Penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan kerugian akibat kebakaran di tempat penimbunan minyak serta penanggung jawabnya.
Kasi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung, memastikan bahwa aktivitas penambangan minyak di Desa Plantungan adalah ilegal, karena belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.(Yanto)