Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa dengan Putusan Hakim yang Tidak Memperhitungkan Fakta Persidangan

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa dengan Putusan Hakim yang Tidak Memperhitungkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Mei 2024, 12:39:00 PM


Sumatra Utara, JejakKASUS.Biz.id-Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring menyatakan kekecewaan mereka terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap klien mereka, Cien Siong (43), dalam sebuah kasus pencurian besi. Mereka menilai bahwa hakim tidak melihat secara menyeluruh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Selasa (14/5/24).


Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian, milik terdakwa, adalah bagian dari PT KASP, padahal keduanya merupakan badan hukum yang berbeda. Meskipun ada akte pendirian yang menunjukkan sahnya kepemilikan UD Bintang Berlian oleh terdakwa, hakim tidak mempertimbangkan hal ini. Selain itu, bukti-bukti seperti rapat umum pemegang saham dan surat keputusan pengangkatan karyawan terdakwa juga tidak dipertimbangkan.


Kuasa hukum menyayangkan bahwa hakim sepertinya hanya mengikuti dakwaan jaksa penuntut umum tanpa memperhitungkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah karyawan PT KASP, dan seharusnya hakim mempertimbangkan bukti-bukti seperti BPJS ketenagakerjaan jika memang terdakwa adalah karyawan perusahaan tersebut.


Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa pihak yang diduga menerima besi curian tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Mereka menyoroti kronologi kasus yang menunjukkan adanya kekurangan prosedural dalam penanganan kasus ini, mulai dari perintah penyidikan yang dikeluarkan tanpa disposisi hingga penggunaan surat perintah penyidikan yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan.


Dalam kesimpulannya, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan hakim tidak memperhitungkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan secara objektif, dan mereka akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka, Cien Siong.(Tim)

TerPopuler