Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal Demak,Diduga Libatkan Mafia dan Oknum Pegawai

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal Demak,Diduga Libatkan Mafia dan Oknum Pegawai

Sabtu, 06 Juli 2024, 9:36:00 AM


DEMAK|JejakKASUS.Biz.id-Dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar terungkap di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal Kec. Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Praktik ilegal ini diduga melibatkan mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU.


Hasil pantauan awak media pada Sabtu (6/7/24) menunjukkan bahwa praktik tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.53 WIB. Jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi adalah truk box golongan 2 berwarna merah yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5000 liter atau 5 ton. Dalam satu kali pengisian, kendaraan ini bisa mengisi sebanyak ratusan liter solar bersubsidi dan hal ini dilakukan secara berulang di SPBU tersebut.


Sopir truk tersebut mengungkapkan bahwa solar yang dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter ini punya boz Tri.


Menurut sumber terpercaya, solar subsidi ini akan dijual kembali dengan harga HSD atau solar industri dan ditampung di penampungan untuk kemudian disetor ke distributor solar industri.


Dalam keterangannya, sopir bisa mengisi di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal Kec. Karanganyar, Kabupaten Demak sebanyak 2000 liter atau 2 ton dengan cara pengisian berulang menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.


Operator SPBU mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi truk tersebut. Operator juga mengaku bahwa mereka sudah saling mengenal dengan bos pengangsu solar tersebut. Setiap kali truk modifikasi mengisi solar bersubsidi, operator menerima upah untuk pengisian sebesar Rp 1 juta.


Praktik ilegal ini berjalan lancar karena adanya kerja sama antara mafia solar bersubsidi dan oknum pegawai SPBU. Kendaraan truk modifikasi tersebut digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tanpa hambatan.


Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana. Pasal tersebut berbunyi: 


"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan."


Jika unsur kesengajaan pada pasal ini terpenuhi, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polres Demak maupun Polda Jateng dan Pertamina, untuk segera menindak tegas oknum mafia solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Demak.(Yanto)

TerPopuler