Tangerang|JejakKASUS.Biz.id – Satreskrim Polresta Tangerang beserta jajaran Polsek khususnya Polsek Rajek berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan 4 orang tersangka berhasil di tangkap yaitu berinisial S, R, A dan AH, semua adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, Jum’at (24/5/2024).
“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor berasal dari luar Tangerang khususnya dari daerah Sumatra untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Tangerang,” kata Arief.
Tersangka melakukan pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
“Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian tersangka menggunakan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor,” terang Arief.
Kemudian dari hasil yang diungkap Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor jenis metic termasuk kendaraan yang di gunakan tersangka dan 1 kunci leter T.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red).