Ilustrasi |
SEMARANG,JejakKASUS.biz.id - CF, seorang warga Ungaran yang berprofesi sebagai perantara penjualan BBM Solar di dua perusahaan agen BBM industri ternama di Semarang, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah upaya musyawarah tidak membuahkan hasil. CF mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 610 juta.
Supriyono, SH, selaku kuasa hukum CF, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada tanggal 25 Desember 2017, ketika kedua belah pihak mengadakan perjanjian secara lisan. "Melalui MR selaku Marketing yang diberi wewenang oleh para tergugat, telah diadakan perjanjian. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak tergugat akan memberikan fee kepada klien kami sebesar Rp 10 juta setiap bulannya selama penjualan BBM berlangsung," kata Supriyono kepada wartawan pada Jumat (14/6/2024).
Setelah perjanjian tersebut, lanjut Supriyono, kliennya menjalankan kewajibannya secara aktif sejak Januari 2018 hingga sekarang. Sebagai imbalan, para tergugat seharusnya memberikan fee sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Pada awalnya, fee tersebut akan diberikan secara persentase berdasarkan volume penjualan per bulan. Namun, karena ada kesulitan dalam menghitungnya, akhirnya disepakati fee tersebut diberikan sebesar Rp 10 juta per bulan," jelasnya.
Sayangnya, para tergugat hanya memberikan fee kepada kliennya selama lima bulan, yakni dari Januari 2018 hingga Mei 2018. Setelah itu, pembayaran fee tidak lagi dilakukan. "Seharusnya hak klien kami diberikan, karena penjualan masih berlangsung," tandasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2023, telah dilakukan perjanjian ulang dengan membuat surat kesepakatan bersama yang disepakati oleh semua pihak. "Atas hal tersebut, klien kami menggugat fee yang belum dibayarkan oleh para tergugat sebesar Rp 610 juta rupiah," ujar Supriyono.
Ia menerangkan bahwa perjanjian antara penggugat dan para tergugat telah dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, sehingga berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 1338 KUH-Perdata.
"Atas tindakan para tergugat yang melakukan cedera janji tersebut, klien kami/penggugat telah menyampaikan surat teguran (somasi) kepada para tergugat sebanyak dua kali agar para tergugat memenuhi kewajibannya, namun somasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh para tergugat," papar Supriyono.
Berdasarkan hal tersebut, klien kami berharap Pengadilan mengabulkan gugatan ini. Supriyono menambahkan bahwa pihak yang digugat adalah PT FPE, PT RAH, dan ANH. Sampai berita ini diturunkan, para pihak tergugat belum bisa dikonfirmasi.(Yanto)