Operator SPBU 44.562.03 di Temanggung Nekat Kuras BBM Subsidi dengan Modus Ember, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Operator SPBU 44.562.03 di Temanggung Nekat Kuras BBM Subsidi dengan Modus Ember, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sabtu, 14 September 2024, 10:59:00 AM


Kabupaten Temanggung,JejakKASUS.Biz.id – Aksi nekat seorang operator SPBU Pertamina di Kabupaten Temanggung menggemparkan publik setelah viral di media sosial. Operator tersebut diketahui menyedot bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar menggunakan selang pengisian dengan modus ember. Peristiwa ini terjadi di SPBU Pertamina 44.562.03 Candi Mulyo Kedu yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Maliyan, Candi Mulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Menurut sumber, pelaku diduga merupakan salah satu pegawai operator di SPBU tersebut. Ia melakukan tindakan ilegal ini secara berulang kali, dibantu oleh rekan operator lainnya yang berjaga di dekat mesin pengisian untuk mengawasi situasi. Kegiatan tersebut sempat terekam oleh awak media yang secara kebetulan berada di lokasi, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak mandor maupun pemilik SPBU terkait kejadian ini.


Identitas dari oknum operator yang terlibat masih belum diketahui secara pasti. Begitu pula dengan informasi terkait apakah BBM yang disedot tersebut akan dijual kembali atau disalurkan ke pihak tertentu. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.


Aksi ilegal ini melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Selain itu, karena statusnya sebagai pegawai SPBU Pertamina, pelaku dapat dikenai pasal berlapis.


Tindakannya juga dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga enam puluh rupiah.


Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan lebih lanjut terhadap pelaku dan kemungkinan pelanggaran lainnya di SPBU tersebut.(Yanto)

TerPopuler