Demak|JejakKASUS- Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 hingga merugikan negara sebesar Rp 220 juta, Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berinisial AT ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan, AT merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Di mana pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun, dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).
Modus yang dilakukannya yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
“AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Andy, dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah, namun AT mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Saat ini, tersangka AT juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.
“Sejauh ini, tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu, penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” pungkas Wakapolres Demak.(Yanto)