Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Oleh Perusahaan Otobus di Magetan Masuk Tahap Persidangan

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Oleh Perusahaan Otobus di Magetan Masuk Tahap Persidangan

Minggu, 17 Desember 2023, 1:06:00 AM


MAGETAN|JejakKASUS-Kasus dugaan penimbunan 8.000 liter solar bersubsidi oleh pemilik perusahaan otobus di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Magetan. 


Humas Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, sidang yang digelar Kamis (14/12/2023) merupakan siang perdana dugaan kasus penimbunan solar yang terjadi pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. 


 "Pada hari ini, Kamis tanggal 14 Desember 2023, telah dilaksanakan sidang perdana perkara atas nama KMS dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa  penuntut umum,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (14/12/2023).


Dalam siding perdana di Pengadilan Negeri Magetna tersebut, Jaksa Penuntut Umum Amir Nurahman dan Anggi Romadhon menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.


Pasal tersebut tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nemor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun. 


Untuk sidang selanjutanya akan dilanjutkan tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.(Fujiyanto)

TerPopuler