Medan - Sumatera Utara|JejakKASUS-Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku, Lisa (25) diamankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara pada Sabtu (24/2/2024) siang.
Kuasa Hukum korban, Guntur Perangin angin SH, menjelaskan bahwa korban Nurani Widjaya telah melaporkan pelaku sejak bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok 12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Kantor Advokat KRIS'T Panjaitan & Partner, yang diwakili oleh Guntur Perangin angin SH, Kristina Panjaitan, SH, dan Jenni Siboro SH, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba, dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) atas keberhasilan dalam mengamankan pelaku. *(RI-1)*