Ungaran|JejakKASUS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp 30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Terpidana atas nama Deba Satria mengalihkan peruntukan solar subsidi tersebut dari masyarakat yang berhak ke sejumlah perusahaan.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menyampaikan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh majelis hakim, yang bersangkutan dijatuhi pidana badan selama delapan bulan serta denda sebesar Rp 30 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar denda.
"Dengan pembayaran denda ini, maka terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama satu bulan. Saat ini, terpidana sudah selesai menjalani pidana badan dan dinyatakan bebas," ungkapnya.
JPU Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Susilowati menerangkan, perkara ini terjadi pada 2021.
Modusnya, terpidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.
Terpidana keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang untuk membeli dan akhirnya menampung.
"Jadi seperti 'ngangsu' solar. Setelah dapat, ditimbun di gudang di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen,"jelasnya.
Setelah ditimbun, terpidana kemudian mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak, melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya.
Saat itu ditemukan barang bukti mencapai 11 ribu liter.
"Sebelas ribu liter itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan," paparnya.
Sebagai informasi, terpidana sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi akan tetapi ditolak.
Sehingga berdasarkan putusan Pegadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan yang bersangkutan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Fuji Y)