UNGARAN|JejakKASUS.Biz.id-Pada Jumat sore tanggal 19 April 2024, seorang warga di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, menjadi korban pencurian handphone setelah meninggalkannya di dalam kamarnya untuk pergi ke dapur.
Polres Semarang_Polda Jateng berhasil mengamankan dua pelaku pencurian handphone tersebut, yang diketahui bernama AS (34 tahun) dan YL (35 tahun).
Menurut keterangan Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono SH. MH., AS bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, sementara YL menunggu di atas motor untuk memantau situasi. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika korban, Risda (22 tahun), kembali ke kamarnya, ia menemukan AS sedang mengambil handphone miliknya. Pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela saat korban berteriak, namun orang tua korban berhasil mengejar dan mengamankan keduanya.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bringin. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda BeAt tanpa nomor polisi yang digunakan oleh kedua pelaku serta handphone Xiaomi milik korban.(Yanto)