Jerat Hukum Penyalahgunaan Gas LPJ 3.Kg Bersubsidi

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Jerat Hukum Penyalahgunaan Gas LPJ 3.Kg Bersubsidi

Sabtu, 06 Juli 2024, 9:16:00 AM


JejakKASUS.Biz.id-
Diasumsikan Bahwa (BBG) bahan Bakar Gas (Liquified Petroleum Gas) dalam Kemasan tabung LPJ 3.Kg hal ini karena yang merupakan bahan bakar Gas yang disubsidi adalah Subsidi yang di isikan kedalam tabung dengan berat Isi 3.Kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai Kekhususan karena kondisi tertentu seperti Penguna-pengunanya, Kemasan Volume dan/atau harganya yang diberikan Subsidi (5) Pengguna (LPG) yang disubsidi tersebut adalah,''


Konsumen Kelompok Rumah tangga/Kelompok Usaha Mikro/Kelompok Usaha Nelayan/Kelompok Usaha Petani sasaran


Mengenai Sangsi Penyalahgunaan Gas LPJ 3.Kg Dalam Pasal-13 Ayat-2 Peraturan Presiden Nomor (104) tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga (Liquified Petroleum Gas) LPJ tabung 3.Kg (Perpres 104/2007) Diatur Badan Usaha dan Masyarakat Dilarang melakukan Penimbunan dan/atau serta Pengunaan (LPG) tabung LPJ 3.Kg untuk Rumah tangga dan Usaha Mikro


yang bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Badan Usaha dan Masyarakat yang melakukan Pelanggaran atas ketentuan tersebut Dikenakan Sangsi sesuai Peraturan Perundang-Undang (10)


Berkaitan dengan pasal-40 Angka-9 UU Cipta kerja yang mengubah Pasal-55 Undang-Undang Nomor-22 Tahun-2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, (UU Minyak dan Gas Bumi) yang berbunyi  Setiap Orang yang melakukan Penimbunan Penyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar minyak bahan Bakar Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah dapat Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama-6 Enam tahun dan Denda paling tinggi Rp-60.000.000.000.00 Enam puluh Miliar Rupiah


yang Dimaksud dengan Menyalahgunakan adalah Kegiatan yang Bertujuan untuk Memperoleh Keuntungan Perseorangan atau Usaha dengan cara yang Merugikan Kepentingan Masyarakat Banyak dan Negara termasuk di antaranya Penyimpanan Alokasi (11) sehingga bagi Badan Usaha dan Masyarakat yang Menyalahgunakan LPJ 3.Kg Bersubsidi dapat Dijerat dengan ketentuan Pidana Apabila Unsur-unsur tindak Pidana dalam Pasal tersebut,''


1. Undang-undang Nomor-22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


2. Undang-undang Nomor-20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,kecil dan menengah


3. Undang-undang Nomor-3 Tahun 2014 tentang Perindustrian


4. Undang-undang Nomor-11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


5. Peraturan Presiden Nomor-7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koprasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah


6. Peraturan Presiden Nomor-104 Tahun tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung LPJ 3.Kg,''


RED.Liza Amelia

TerPopuler