Salatiga|JejakKASUS.Biz.id- Dua orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Boyolali masing-masing berinisial WS Bin Sukirno, 36 Tahun, Warga Magersari Andong Boyolali dan AI Bin Jenal, 38 Tahun warga Ngemplak Andong Boyolali diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, setelah diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 salah satunya yaitu pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga, Senin, 26/08/2024.
Keduanya dilaporkan oleh para korban, yaitu Yudita Pratama yang pada hari Minggu 25/08/2024 kehilangan sepeda motornya Honda Beat, Tahun 2021, Warna Biru, No.Pol : H 6254 PK, di JLS Square Ngemplak Dukuh Sidomukti Salatiga, dan sebelumnya Fransiska Primaresty yang kehilangan sepeda motor Yamaha N MAX, di Jl. Imam Bonjol Gg Buntu Sidoejo Lor, Salatiga, pada hari Kamis Tanggal 04/07/2024.
Kejadian yang menimpa Fransiska Primaresty berawal, pada Selasa 02/07/2024, memarkirkan 1 (satu) Unit SPM Yamaha N MAX, Warna Hitam, di halaman kostnya di Jalan Imam Bonjol Gg Buntu Sidorejo Lor, Sidorejo Salatiga dan ditinggal ke Yogyakarta, saat pulang hari Kamis, 04/07/2024, sepeda motornya udah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga.
Selanjutnya pada hari Minggu, 25 /08/2024, Yudita Pratama yang memakirkan 1 (satu) Unit SPM Honda Beat Warna Abu-abu Metalic di Perum JLS Square Ngemplak, Dukuh, Sidomukti Salatiga kemudian ditinggal beraktifitas, beberapa saat kemudian saat akan memakai Sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya di wilayah Andong Boyolali, Tim Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan, keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan, jelas Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kota Salatiga, tersangka yang berhasil diamanakan ada dua orang warga Andong Boyolali, saat ini sedang dilakukan Penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 7 Tahun, jelas Ipda Sutopo.(Yanto)