Gambar : ilustrasi |
BATANG|JejakKASUS.Biz.id-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka berinisial HA ditangkap dengan barang bukti berupa sisa sabu dalam dua pipet kaca seberat 4,58 gram dan satu buah bong sebagai alat hisap.
"Dari tersangka HA, kami menyita dua pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat bruto sekitar 4,58 gram, serta satu buah bong alat hisap," ujar Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka HA, sabu tersebut dibeli dari pengedar lain berinisial MS. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap MS di wilayah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan MS, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penangkapan terakhir terhadap tersangka berinisial AS di rumahnya di Tirto, Pekalongan pada pukul 03.00 WIB di hari yang sama. Dari tersangka AS, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.
"Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita dari ketiga tersangka ini sekitar 8 gram," tegas AKP Erdi Nuryawan.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(LIZA)